Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO
Berita  

Kejati Kalteng limpahkan dua tersangka korupsi internet Seruyan ke Pengadilan

BRIMO

Inews Puruk Cahu — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan layanan internet di Kabupaten Seruyan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan seluruh syarat formil maupun materiil terpenuhi.

Berkas Perkara Telah Lengkap

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng menyampaikan bahwa kedua tersangka telah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, audit kerugian negara, dan pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

Kejati memastikan bahwa pelimpahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

Dugaan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Kasus ini bermula dari proyek penyediaan internet untuk sejumlah instansi dan fasilitas publik di Kabupaten Seruyan. Proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi, bahkan beberapa titik layanan internet dilaporkan tidak berfungsi meski anggaran telah dicairkan sepenuhnya.

Hasil perhitungan auditor menunjukkan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, sehingga memperkuat dasar penetapan kedua tersangka.

Kejati Kalteng
Kejati Kalteng

Baca juga: Anggota DPRD Apresiasi Peluncuran I-Mobil Inovasi Mobil Pelayanan Perizinan

Tersangka Langsung Ditahan

Usai pelimpahan, kedua tersangka langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk kepentingan persidangan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara guna mempercepat proses hukum serta menghindari potensi penghilangan barang bukti.

Kejati Kalteng menegaskan bahwa proses hukum berjalan transparan, dan para tersangka diperlakukan sesuai prosedur.

Siap Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Dengan pelimpahan tersebut, JPU kini tengah menyiapkan surat dakwaan untuk menghadapi persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Agenda sidang dijadwalkan akan ditetapkan dalam waktu dekat oleh majelis hakim.

Kejati menambahkan bahwa dakwaan yang disiapkan meliputi penerapan pasal-pasal tipikor yang relevan, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran kewajiban dalam proyek pengadaan teknologi informasi.

Komitmen Kejaksaan Berantas Korupsi Daerah

Kejati Kalteng kembali menekankan bahwa setiap kasus korupsi, terutama yang merugikan kepentingan publik, akan ditindak secara tegas. Proyek internet Seruyan dinilai memiliki dampak terhadap pelayanan publik, sehingga penyimpangan anggaran menjadi perhatian khusus.

Kejaksaan berharap pelimpahan ini menjadi pesan bahwa pengawasan terhadap anggaran daerah semakin diperketat dan tidak ada toleransi bagi praktik korupsi.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *